89 - ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ -
الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ
الشَّافِعِيَّةِ - إِلَى كَرَاهَةِ
تَغْمِيضِ
الْعَيْنَيْنِ فِي الصَّلاَةِ لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يُغْمِضُ
عَيْنَيْهِ (4) .
وَاحْتَجَّ لَهُ - أَيْضًا - بِأَنَّهُ فِعْل
الْيَهُودِ ، وَمَظِنَّةُ النَّوْمِ . وَعَلَّل فِي الْبَدَائِعِ : بِأَنَّ
السُّنَّةَ أَنْ يَرْمِيَ بِبَصَرِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ وَفِي
التَّغْمِيضِ تَرْكُهَا . وَالْكَرَاهَةُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ
تَنْزِيهِيَّةٌ .
وَاسْتَثْنَوْا مِنْ ذَلِكَ التَّغْمِيضَ لِكَمَال
الْخُشُوعِ ، بِأَنْ خَافَ فَوْتَ الْخُشُوعِ بِسَبَبِ رُؤْيَةِ مَا
يُفَرِّقُ الْخَاطِرَ فَلاَ يُكْرَهُ حِينَئِذٍ ، بَل قَال بَعْضُهُمْ :
إِنَّهُ الأَْوْلَى . قَال ابْنُ عَابِدِينَ : وَلَيْسَ بِبَعِيدٍ .
قَال الْمَالِكِيَّةُ : وَمَحَل كَرَاهَةِ التَّغْمِيضِ مَا لَمْ يَخَفِ
النَّظَرَ لِمُحَرَّمٍ ، أَوْ يَكُونُ فَتْحُ بَصَرِهِ يُشَوِّشُهُ ،
وَإِلاَّ فَلاَ يُكْرَهُ التَّغْمِيضُ حِينَئِذٍ .
وَاخْتَارَ
النَّوَوِيُّ : أَنَّهُ لاَ يُكْرَهُ - أَيْ تَغْمِيضُ الْعَيْنَيْنِ -
إِنْ لَمْ يَخَفْ مِنْهُ ضَرَرًا عَلَى نَفْسِهِ ، أَوْ غَيْرِهِ فَإِنْ
خَافَ مِنْهُ ضَرَرًا كُرِهَ (1)
__________
(1) حاشية ابن عابدين 1 / 434 ، حاشية الدسوقي 1 / 254 ، مغني المحتاج 1 / 181 ، شرح روض الطالب 1 / 169 ، كشاف القناع 1 / 370 .
(4) حديث : " إذا قام أحدكم في الصلاة فلا يغمض عينيه " . أخرجه الطبراني
في المعجم الكبير ( 11 / 34 - ط وزارة الأوقاف العراقية ) من حديث ابن عباس
، وأورده الهيثمي في ( مجمع الزوائد 2 / 83 - ط . اقدسي ) وقال : فيه ليث
بن أبي سليم وهو مدلس وقد عنعنه .
Mayoritas Ulama Fiqh (Hanafiyyah,
Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iiyyah) menilai makruhnya
shalat dengan memejamkan kedua mata berdasarkan sabda Nabi Muhammad
shallallaahu alaihi wa sallam “Bila salah seorang diantara kalian
berdiri menjalankan shalat, maka janganlah memejamkan kedua matanya”.
(HR. at-Thabrany dalam Mu’jam al-Kabiir XI/34).
Alasan kemakruhan
diatas karena disinyalir memejamkan mata saat ibadah merupakan perbuatan
orang-orang Yahudi, dapat kebablasan ketiduran dan disebutkan dalam
al-Badaa-I’ (juga kebanyakan kitab fiqih lainnya) bahwa yang sunah
adalah mengarahkan pandangan pada tempat sujudnya dan dengan terpejam
berarti meninggalkannya.
Kemakruhannya menurut kalangan Hanafiyyah tergolong MAKRUH TANZIIH
Dikecualikan dari ketentuan diatas memejamkan mata untuk menggapai
sempurnanya kekhusyuan, dalam arti mengkhawatirkan hilangnya kekhusyuan
saat matanya terbuka sebab melihat hal-hal yang dapat mencerai beraikan
konsentrasi maka yang demikian tidak lagi makruh hukumnya bahkan
sebagian ulama fiqh mengisyaratkan memejamkan mata dalam kondisi semacam
ini justru lebih baik, Ibn ‘Abidiin berkata “Hal demikian tidaklah jauh
(dari kebenaran)”
Kalangan Malikiyyah berpendapat : Kemakruhan
memejamkan mata tersebut bila tidak dikhawatirkan saat matanya terbuka
akan melihat hal-hal yang haram atau mengacaukan kekhusyuannya bila
demikian maka memejamkan mata baginya tidak lagi dimakruhkan.
Imam
an-Nawaawy cenderung memilih “Memejamkan mata saat shalat tidaklah
makruh bila tidak dikhawatirkan berdampak dharar (bahaya0 dalam dirinya
atau orang lainnya, bila dikhawatirkan maka makruh. [ Al-Mausuu’ah
al-Fiqhiyyah 27/105 ].
11ً - تغميض العينين إلا لخوف وقوع بصره على ما
يشغله عن صلاته، روى ابن عدي في حديث بسند ضعيف: «إذا قام أحدكم في الصلاة
فلا يغمض عينيه» لأن السنة النظر إلى موضع سجوده وفي التغميض تركها،
والكراهة تنزيهية بالاتفاق.
No. 11. Dari kemakruhan-kemakruhan saat
shalat. Memejamkan mata kecuali saat dikhawatirkan mengarahnya pandangan
pada hal yang dapat membuatnya terlena dari shalatnya. Diriwayatkan
dari Ibn ‘Ady dalam hadits dengan sanad dho’if “Bila salah seorang
diantara kalian berdiri menjalankan shalat, maka janganlah memejamkan
kedua matanya” karena sunahnya memandang tempat sujud dan memejamkan
mata berarti meninggalkan kesunahannya, kemakruhannya tergolong makruh
tanzih dengan kesepakatan ulama. [ Al-Fiqh al-Islaam II/135 ].
وَيُكْرَهُ أَيْضًا فِي الصَّلاَةِ تَغْمِيضُ الْعَيْنَيْنِ إِلاَّ لِحَاجَةٍ ، وَلاَ يُعْلَمُ فِي ذَلِكَ خِلاَفٌ
Kalangan Malikiyyah berpendapat “Dimakruhkan juga memejamkan kedua mata
saat shalat kecuali ada kepentingan, dan tidak diketahui dalam hal
tersebut terjadi perbedaan pendapat”. [ Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah
VIII/99 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "SHALAT DENGAN MEMEJAMKAN MATA"
Post a Comment